Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Menjadi PKP: Panduan dan Kasus

 

Pajak Masukan (PM) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dapat dipenuhi secara benar meskipun pengusaha belum secara resmi dikukuhkan sebagai PKP pada waktu perolehan barang atau jasa tersebut.

Dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021 dijelaskan bahwa pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP namun telah melakukan perolehan BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, masih dapat mengkreditkan Pajak Masukan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kasus PT AAA dapat menjadi ilustrasi yang jelas. Selama tahun 2019, PT AAA membukukan total peredaran bruto sebesar Rp 4,5 miliar sehingga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pada periode 1 Januari 2020 sampai 7 Mei 2020, peredaran bruto mencapai Rp 4,8 miliar yang seharusnya membuat PT AAA melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal 30 Juni 2020. PT AAA baru melaporkan usahanya pada 19 Oktober 2020, dan KPP Pratama melakukan pemeriksaan pada 18 Februari 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa penyerahan garmen oleh PT AAA sejak dikukuhkan sebagai PKP (19 Oktober 2020) sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp 1,7 miliar, serta penyerahan garmen periode 30 Juni 2020 sampai 19 Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar. Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut adalah Rp 250 juta, dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari Pajak Keluaran yaitu Rp 200 juta, sehingga jumlah PPN kurang bayar menjadi Rp 50 juta.

Ketentuan ini memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk tetap memenuhi kewajiban pajak meski belum dikukuhkan sebagai PKP pada saat perolehan barang atau jasa terjadi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini dan panduan pengkreditan Pajak Masukan, pengusaha dapat menghubungi Ditjen Pajak melalui media sosial resmi atau layanan Kring Pajak. Pastikan Anda memahami seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tidak menghadapi kendala dalam pelaporan dan pembayaran pajak.


Bagikan artikel ini :